PemerintahUmum

Kapolri Akan Bentuk Direktorat PPA di Bareskrim dan Polda

mediaanakbangsa. id._Jakarta-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengembangkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim dan tingkat Polda.

Listyo mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Dari sisi penanganannya kita ingin ada Direktorat sendiri. Direktorat yang khusus menangani itu, sehingga kemudian di tingkat Mabes ada bintang satu. Maka di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda, sampai di bawah,” ujarnya dalam kegiatan audiensi bersama dengan Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jumat (4/2).

Listyo mengatakan sampai saat ini pembentukan Direktorat PPA memang masih dalam proses. Kendati demikian, ia mengklaim, nantinya Direktorat khusus itu akan diisi oleh jajaran yang profesional dan berintegritas.

Ia juga menjanjikan Direktorat PPA yang bakal berdiri, mayoritas personelnya akan diisi oleh jajaran polisi wanita (Polwan). Hal itu, kata dia, agar para korban yang mengalami kejahatan atau tindak kekerasan tidak kembali menjadi korban ketika melaporkan ke kepolisian.

Manakala yang menginterogasi, yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru, sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini ke depan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh Kemenpan RB,” ujarnya.

Manakala yang menginterogasi, yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru, sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini ke depan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh Kemenpan RB,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah tersebut menurutnya juga akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.

“Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara. Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus,” tuturnya.

“Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis. Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak. Karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan,” imbuh Listyo.

Listyo berpandangan, dalam penyelesaian kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak masih terdapat sejumlah hambatan, salah satunya dari segi komunikasi.

Berkaca pada persoalan tersebut, ia menilai salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah dengan membentuk tim pendamping atau Liaison Officer (LO) di Komnas Perempuan.

Menurutnya, LO atau pendampingan tersebut bakal bertugas menjadi penghubung informasi antara Komnas Perempuan dengan kepolisian dalam penanganan suatu perkara.

“Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan. Jika ada pengaduan dan ingin meninjau suatu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres. Saya harapkan dari sisi kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Listyo juga mengaku bakal mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian berkaitan dengan mental dan psikologis dari para korban dalam proses peradilan kasus kekerasan yang dialami mereka.

Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi. Di satu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas. Namun di sisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga,” ujarnya**tinggun

11 dj rob t. One of the most common types of non economic damages is pain and suffering.