Umum

Tampa Akta Cerai,Sang istri Kawin Lagi Di KUA Yang Sama.

mediaanakbangsa.id_Karawang -Seorang warga Kecamatan Batujaya Berinisial Al menyampaikan keluh kesahnya di kantor LSM ICON-RI DPW JAWABARAT, Dimana dirinya merasa terjolimi atas apa yang menimpah status perkawinan dengan seorang wanita berinisial SS.

Bagaimana tidak usia perkaninnya baru berjalan tiga bulan sudah retak di tengah jalan dan saat ini mantan istri menikah lagi.

Yang membuat AL tidak habis pikir bukan masalah sang mantan menikah lagi, Akan tetapi Pejabat KUA yang sebelumnya mengesahkan pernikahanya dengan SS,dan dia juga yang mengesahkan pernikahan SS dengan dengan pria lain, sedangkan secara status dirinya belum sah bercerai karena belum ada Akta cerai yang di keluarkan Pengadilan agama.

Ketua LSM ICON-RI Marojak saat memberikan keterangan pada jurnalis mediaanakbangsa.id ” Kami adalah lembaga sosial,berkewajiban memberikan supermasi hukum bagi siapapun yang datang mengadu, Terkait apa yang di alami saudara AL ,Kami akan lakukan klarifikasi terdahulu kepada pejabat KUA yang di maksud, Dalam persoalan yang dialami saudara AL ,sebagai mana kita tahu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 bahwa salah satu syarat melakukan pernikahan bagi yang sudah berstatus cerai Di Kantor KUA adalah Akta cerai,Ucapan

Dan nanti kami akan dampingi saudara AL menemui penegak hukum,karena menurut penjelasan saudar AL dirinya sudah pernah menyampaikan pengaduan dugaan pembuatan dokumen palsu pada Polres Karawang , tegasnya.

Adapun berita ini menggunakan nama inisial dan Pejabat KUA yang melaksanakan pengesahan pernikahan tidak disebutkan,mengingat bahwa media ikut bertanggung jawab menjaga nama baik seseorang dan menghormati azas praduga tidak bersalah.*” Tinggun/Red

Fehler auf etikett : deutsches rind nicht in bahrain geschlachtet – dirk bachhausen. Admin, author at ryan reedy | kalamazoo.