PolriUmum

kapolsek-parigi-yang-diduga-perkosa-anak-seorang-tersangka-akhirnya-dipecat-polri.

mediaanakbangsa.id._Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) akan bertindak tegas soal dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN. (Sumber: TribunPalu)
SULTENG, KOMPAS.TV – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN pada Sabtu (25/10/2021).

Sidang tersebut digelar buntut kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Iptu IDGN terhadap anak dari seorang tersangka berinisial S.

Dalam sidang kode etik tersebut, Propam Polda Sulteng merekomendasikan untuk memecat Iptu IDGN sebagai anggota kepolisian.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, putusan yang diambil dalam sidang kode etik tersebut sesuai dengan istruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihaknya diminta untuk tidak ragu-ragu dalam menindak atau memberikan hukuman kepada anggota kepolisian yang melakukan kesalahan.

“Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan,” kata Irjen Rudy dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH.”

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng jelasbya**red

 

Homepage of dj rob t.