Umum

Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Ternyata Uangnya Dipakai Bayar Utang

mediaanakbangsa.id._ Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, bernama Habibullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Habibullah terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp. 493 juta.

“Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan pada Rabu (7/10/2021).

Joni menuturkan, mantan kades tersebut akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka. kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota,” ucap Joni.

Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha.

Andra mengungkapkan, modus pelaku melakukan korupsi dana desa yakni dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.

Contohnya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya demikian**tinggun

Gallen suchen, dann sollten sie sich an den schlüsseldienst wenigerweier in st. Hat weiterhin keinen prozess vor dem obersten gerichtshof gewonnen – dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.