Umum

Besaran Gaji PPPK Lebih Besar Daripada PNS, Berikut Rincian Lengkap Terbaru Oktober 2021

mediaanakbangsa.id._Jakarta- Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.

Menjadi PPPK tentu jadi capaian tersendiri karena mereka akan bekerja sama dengan PNS.
Meskipun keduanya sama-sama bekerja di instansi pemerintahan PPPK dan PNS mendapatkan gaji yang berbeda.

Kabar terbaru menyebutkan jika gaji PPPK ternyata jauh lebih besar daripada PNS. Di dalam aturan terbaru, mengatur tentang rincian gaji, tunjangan dan penghasilan ASN.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Rekrutmen PPPK tahun ini banyak membutuhkan formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Terutama PPPK dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah.

Sementara itu, berbeda dengan PPPK, PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
Berikut adalah perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK.

Gaji PPPK Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).

Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 Rp 2.686.200 Golongan II: Rp 1.960.200 Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 Rp 3.089.600

Golongan V Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700 Golongan VI Rp 2.539.700 Rp. 4.043.800
Golongan VII Rp. 2.647.200 – Rp 4.214.900. Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

GolonganIX Rp.2.966.500 Rp. Rp 3.091.900 Rp 5.078.000

Golongan XI  Rp.3.222.700 – Rp   XII: Rp 3.359.000 Rp. 5.516.800G GolonganXIII Rp. 3.501.100  Rp 5.750.100. Golongan XIV: Rp 3.649.200 Rp. 5.993.300

Golongan XV Rp 3.803.500 Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongannya disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Gaji PNS sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia Rp. 1.560.800 Rp. 2.335.800. Golongan Ib Rp. 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600** jelasnya**tinggun

“with a gift for story telling and solid content creation, we are team nbs media. Homepage of dj rob t. Surviving the storm : how small businesses navigate through covid’s impact.