Polri

Polisi Selidiki Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Mediaanakbangsa.id._Karawang.-Polres Karawang menerima laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial AL (40) dan (AC) Warga Desa Rawasari Kecamatan Cilebar, Karawang Jawa barat, beberapa waktu lalu.

Saat ini, korban di dampingi pihak keluarga membuat Laporan kasus persetubuhan, dalam menjalani laporan, serangkaian pertanyaan di sampaikan ke korban dan orang tua korban demi mempermudah pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang saat ini laporan nya di terima Krimum Polres Karawang pada Jumat (24/9/2021).

Orangtua korban, Ayo (35) mengatakan, pihaknya telah menjalani beberapa pemeriksaan dan menjawab beberapa pertanyaan penyidik terkait laporan yang ia buat.

“Tadi korban ditanya kronologis kejadian, terus ditanya kenal sama pelaku atau tidak. nanti masih ada tahap lagi gitu aja,” kata Ayo, Jumat (24/9/2021). Kejadian yang terjadi pada 22 September 2021 lalu itu memang membuat shock pihak keluarga, apalagi korbannya masih berusia 11 tahun.

Sedangkan pelaku tak lain adalah Tetangganya korban, aksi itu dilakukan pelaku di rumah korban sendiri. Dari keterangan korban, dikatakan ada ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut ia juga di ajak melakukan hal yang sama dengan ancaman jika tidak mengikuti keinginannya akan menyebarkan video aksinya yang ia lakukan sebelumnya.

Kejadian ini pun terbongkar saat tantenya memergoki isi chat Keponakannya, mengenai aksi bejad (Al) ketika diajak melakukan aksi bejadnya lewat ancaman akan menyebarkan video aksi bejadnya.

“Ya emang. Pelaku ini mengancam, korban jangan bilang atau mengadu ke siapapun, kalau tidak saya akan viralkan video ini,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku bersyukur akhirnya laporannya itu langsung masuk ke tingkat penyidikan.**Red

6 dj rob t. My blog my wordpress blog. 7 sacred signs from the universe.