Umum

2 EKS Anggita DPRD Ini Langsung DIJebloskan Ke Penjara, Kasusnya Tak Main-Main

mediaanakbangsa.id._Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua eks anggota DPRD Bandung ke Lapas Kelas IA Sukamiskin.

Keduanya, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, terlibat kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Tomtom akan menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, pada Kamis (23/9/2021), telah melaksanakan putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” terang Ali, Jumat (24/9/2021).

Juncto, lanjutnya, Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021.

Lalu juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BDG tanggal 28 Oktober 2020.

Kemudian, Ali mengatakan bahwa Tomtom juga wajib membayar denda senilai Rp400 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, Tomtom juga wajib membayarkan uang pengganti senilai Rp5,1 miliar.

Di mana, apabila Tomtom tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa berhak mengambil harta bendanya lalu melelangnya.

Namun, apabila harta benda tersebut masih tidak mencukupi, maka Tomtom dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, beber Ali, KPK menjebloskan Kadar Slamet ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali menuturkan, eksekusi terhadap Kadar berdasarkan pada Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ali, Kadar juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp400 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, jika tidak bisa membayarnya maka Jaksa berhak menyita harta benda Kadar kemudian melelangnya.

apabila harta benda tersebut tidak bisa menutup uang pengganti, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun**red

Homepage of dj rob t. You will just have to listen to the audio tracks and follow the instructions of midas manifestation. Boneco de madeira do wing chun.