Umum

Penambang pasir Tanpa izin Dibantaran Kali Citarum mulai Membuat resah Warga sekitar. Ketua Ormas gibas cinta damai Minta penegak hukum Jangan bekerja Diatas meja

Mediaanakbangsa.id._Karawang.= 21/4/2021 penambangan pasir liar di Dusun kenaga dua Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Karawang Jawa barat. tepatnya di Rt 06/03 penambangan pasir liar semakin marak beroperasi tanpa ada upaya hukum yang tegas terhadap aktor intelektual dibalik kasus tambang liar Galian (ilegal) dari aparat kepolisian muspika setempat yang berada di wilayah hukum Polsek pakisjaya terkesan dibiarkan, ucap nara sumber yang ga mau disebutkan namanya.

20/4/2021, ARIPIN, selaku ketua Ormas Gibas cinta damai angkat bicara kaitan penambangan pasir ilegal yang beberapa tahun ini. Dan hingga sampai saat ini masih dilakukan penyedotan oleh Beberapa oknum warga yang masih saja melakukan aktivitas penambangan pasir di bantaran kali citarum tepatnya di Dusun Kenanga Dua Rt 06/03 Desa Solokan Kecamatan pakisjaya kabupaten Karawang jawa barat kendati penambang pasir tidak memiliki izin (IUP/IPR) kata. Aripin, 21/4/2021.

Oleh karna itu kami mewakili masyarakat dusun kenanga dua meminta kepada kepala desa, solokan, muspika kecamatan pakisjaya, Kepolisian, TNI jangan bekerja diatas meja, harus segera bertindak tegas untuk segera menghentikan penambang pasir yang ada dibantaran kali citarum yang tepatnya di dusun kenanga dua Rt.06/03, desa solokan, yang kini semakin meraja lela tanpa memikirkan akibat dari dampak tersebut.pada kemana para pemangku jabatan.

Menurutnya. aktivitas penambangan pasir yang saat ini masih beroperasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. penambangan pasir beberapa tahun ini masih saja tetap beraksi dan ini terjadi di beberapa titik lokasi yang selama ini menjadi area galian mereka. yang dilengkapi mesin diesel penyedot pasir, ucapnya aripin dengan nada geram.

Hal senada dikatakan RENDI, selaku sekjen gibas cinta damai pakisjaya, menambahkam kali citarum yang tadinya terlihat indah, dan sejuk, akan tetapi saat ini terlihat seperti lautan, dan ini kami katakan benar adanya dan bukan rekayasa, hawatir ketika di musin penghujan/banjir tanggul citarum akan jebol kenapa tidak ?. Karna Pasir yang berhasil disedot dari permukaan air akan mengalami longsor kata tendi 21/4/2021.

Masih dikatakan rendi, penambangan pasir dibantaran kali citarum yang dilakukan oleh oknum warga desa solokan hingga sampai saat ini belum mendapatkan teguran dari pihak mana pun, baik.dari tingkat desa,kapolsek, muspika kecamatan, dan yang lainya sehingga aktivitas tersebut hingha sampai saat ini masih saja dilakukan penyedotan padahal penyedotan pasir dikali citarum berjalan kurang lebih hampir 15 Thn.ada apa sebenarnya dibalik semua ini.

Padahal sudah dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), bisa dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, kata rendi kepada mediaanakbangsa id mengatakan.

Hingga berita ini di terbitkan penambangan pasir ilegal yang ada di bantaran kali citarum belum mendapatkan teguran, baik itu dari kepala Desa( kades ) solokan. Muspika Kecamtam Pakisjaya terlebih TNI, Kapolsek Pakisjaya.**Tinggun

“with a gift for story telling and solid content creation, we are team nbs media. Es front dj rob t. Entrepreneurialism archives ryan reedy | kalamazoo.