Umum

Kusut Penyaluran BLT DD T 2020 Desa Pantai bakti Kecamatan Muara gembong jadi Perbincangan Warga

Medianakbangsa.id._Bekasi.=15/4/2021. Dana Bantuan langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) T 2020, diperuntukkan untuk warga desa yang terdampak covid-19 diharapkan tepat sasaran, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada pendataan dan verifikasi dilapangan yang tidak sesuai, buruknya pendataan bantuan warga miskin di wilayah desa pantai bakti kecamatan muara gembong kabupaten bekasi menjadi salah satu problem tersendiri. yang mengklaim telah mendata bantuan untuk warga miskin, justru terkesan amburadul.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa pantai bakti menuai banyak pertanyaan. Pasalnya, BLT-DD yang harus diterima utuh penerima manfaat sebesar Rp 600 dan Rp.300.ribu seperti yang diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kusut alias semerawut begitu juga Warga miskin yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan tidak tersentuh, justru masyarakat yang tergolong ekonomi menengah malah mendapatkan bantuan tersebut. Ada apa dengan semua ini.

Muksin selaku bendahara desa pantai bakti dan di dampingi oleh ketua BPD pantai bakti, dan operator desa Mengatakan anggaran BLT Dana desa mulai dari tahap I. yang nominalnya. Rp.754,200,000. tahap 2. Dengan nilai Rp.377, 100,000 dan tahap 3. Rp. 377, 100,000. Itu memang benar akan tetapi uwang tersebut sudah saya salurkan untuk bantuan COVID 19. Dari jumlah empat ratus sembilan belas KK. sudah tersalurkan semua tanpa ada kendala dan dengan nilai Rp.600.3X 300 3X dan 900 1X. Sudah tersalurkan sepenunya ucap bendahara desa pantai bakti.

Cukup jelas hasil dari pada keterangn bendahara desa pantai bakti ini adalah bentuk atas dasar pengakuan dari bendahara desa pantai bakti kecamatan muara gembong kabupaten bekasi yang disaksikan langsung oleh ketua BPD. desa pantai bakti dan sekaligus operator desa.

Menurut dari beberapa nara sumber yang bisa dipercaya warga dusun jogol. Yang mengatakan sebenarnya apa yang dikatakan oleh bendahara desa pantai bakti antara ucapanya dengan kenyataan itu sangat jauh berbeda. Contohnya saya sendiri hanya menerima bantuan BLT DD. Untuk COVID 19.hanya menerima Rp 600.2X Rp 300. 1X dan 900.1X. Kata nara sumber kepada mediaanakbangsa.id mengatakan.

Sama halnya yang dikatakan nara sumber warga dusun bungin yang berinisial K. Menerangkan saya hanya menerima Rp. 600. 2X 300 1X. Dan sampai sekarang saya tidak pernah menerima lagi. Hal serupa dikatakan T. S. Dan T. saya hanya menerima 600. 2X 900 1X. Ini saya katakan benar adanya. Oleh karna itu saya minta kepada penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam hal penyaluran BLT DD. Yang ada di desa pantai bakti kecamatan muara gembong yang tidak sesuai apa yang diharapakan oleh masyarakat desa pantai bakti. Imbuhnya.

Pedahal sangat jelas payung hukum dari pada refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Harus tepat sasaran dan bukan malah sebaliknya.

anggaran BLT DD T. 2020. Penyaluranya harus benar-benar difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).Sudah jelas Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT Dana Desa.

Sampai berita ini diterbitkan kepala desa (kades ) pantai bakti kecamatan muara gembong belum bisa dimintai komentarnya.** Tinggun

Buy  high quality real fake passports fromapproved documents and  expand your rights and freedom.