Umum

Warga Dusun Lamaran Satu, Dua Keluhkan Jelek Infrastruktur Jalan Pemdes Solokan Terkesan Rilek, Dan Tutup mata

Mediaanakbangsa.id._Karawang.- Akibat aktivitas truck pengangkut gabah yang bermuatan melebihi tonase, sehingga penghubung akses jalan menuju dusun lamaran satu dan lamaran dua Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya karawang Jawa barat, alami rusak parah dan berdampak pada mobilisasi perekonomian warga di Desa setempat.

(05/03/2021). Bebe 45 tahun warga Dusun lamaran dua Rt.09/05 ketika di temui di kediamanya menjelaskan saya mewakili dari pada masyarakat dusun lamaran satu dan lamaran dua khususnya, Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, mengeluhkan jeleknya infrastruktur jalan yang berada di wilayah dusun lamaran satu mulai dari Rt 08/04, dan dusun lamaran dua Rt.09/05.

Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang akibat truk pengangkut gabah yang melintasi penghubung jalan antara lamaran satu dan lamaran dua membuat jalan rusak parah kata bebe.kepada mediaanakbangsa.id menerangkan.

Bebe, menambahkan melihat kondisi jalan desa yang rusak berat akibat keluar masuk truck pengangkut gabah milik huller yang berinisial P, M, dan T, Dusun lamaran dua. Membuat masyarakat Dusun lamaran satu geram. Truck pengangkut padi milik huller P, M, dan T, membuat jalan penghubung antara lamaran satu dan dua rusak parah akibat truck bermuatan melebihi tonase mencapai hingga sembilan ton, ucapnya, dengan nada kecewa.

Menurutnya pihak pengusaha dalam hal ini yang tentunya, pemilik huller harus bertanggung jawab. Atas rusaknya jalan ini karna jalan ini satu-satunya poros jalan yang bisa di lalui. Akibat truck pengangkut gabah, pabrik penggiling gabah/huller yang ada di Dusun lamaran dua yang membuat poros jalan hancur huller milik P. M. Dan T. Harus bertanggung jawab atas rusaknya poros jalan penghubung lamaran satu dan lamaran dua. Rusaknya jalan ini, sangat berdampak dan menghambat pada kegiatan ekonomi warga desa setempat. Untuk itu, pengusaha penggiling padi/huller harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Hal serupa di katakan Sangkani 50 warga Dusun lamaran satu Rt 08/04. Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya membenarkan bahwa rusaknya poros jalan diakibatkan truck pengangkut gabah milik huller P. M. Dan T. Yang ada di dusun lamaran dua, oleh karna itu saya sebagai masyarakat dusun lamaran satu. Meminta kepada Pemdes Solokan Muspika Pakisjaya dan Polsek pakisjaya agar bergerak cepat untuk mengambil sikap tegas. Sudah jelas dalam Dokumen Ijin Pengusaha harus mau membaca dan memahami aturan-aturan yang tertuang dalam angkutan jalan. Ucap Sangkani (05/03/2021).

“Pengusaha bukan hanya mengeruk keuntungan saja, tapi harus peduli dengan aturan dan lingkungan yang ada disekitarnya. Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke jalan desa tonase berkisar 5 ton, dan harus sesuai dengan kelas jalan,” tuturnya. Kepada mediaanakbangsa.id.

Masih dikatakan Sangkani, Sedangkan truck yang digunakan untuk mengangkut gabah tersebut, diperkirakan tonasenya mencapai 8. hingga 9. ton. Padahal, dalam kelas jalan tertulis dengan jelas berapa berat yang diperbolehkan masuk ke jalan pedesaan tersebut. Muatan tidak boleh melebihi kapasitas sesuaikan dengan kelas jalan yang di ijinkan, namun faktanya truck tersebut bermuatan melebihi kafasitas kelas jalan,” ungkapnya.

Menurut sangkani, apabila muatan sudah melebihi kapasitas dari yang di ijinkan dalam kelas jalan, maka bagi petugas berhak untuk menindak tegas kendaraan tersebut. Bahkan, petugas juga bisa melarang untuk tidak melanjutkan perjalanannya, karena disamping merusak jalan yang di lewati juga membahayakan orang lain dan juga membahayakan bagi sopir truck itu sendiri.

“Aparat berwenang dan punya hak untuk melakukan tindakan tegas sebagaimana dimaksud ayat(1) melarang pengemudi meneruskan perjalanan jika muatan lebih 5 persen dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji kir kendaraan. Jika petugasnya, sudah diam saja, itu bertanda petugasnya sudah kemasukan angin,” pungkas nya.**Tinggun

By steve atkinson the san francisco 49ers should trade for mac jones especially if they lose the super bowl. Homepage of dj rob t. Kalamazoo business vindicated by unanimous jury verdict in covid 19 refund case.