Umum

Kejaksaan Agung Menerima Tiga Berkas Perkara Dari Bareskrim Terkait Perkara Kekarantinaan

Mediaanakbangsa.id._Jakarta.- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima 3 (tiga) berkas perkara (Tahap I) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait perkara Kekarantinaan Kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan,Ketiga berkas perkara kekarantinaan kesehatan tersebut masing-masing adalah.

“Berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta,Kamis ( 14/1/2021)

Kemudian berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984.”Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP.”ujarnya.

Selanjutnya berkas perkara yang ketiga atas nama Tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA)

“Dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”kata Leonard.

Kemudian untuk selanjutnya berkas perkara tersebut akan diperiksa dan diteliti  oleh Jaksa Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.**Red

Woocommerce placeholder dj rob t. There are many misconceptions regarding lottery tickets and winning techniques for any particular lottery game. Why you should hire a motorcycle accident lawyer.