Hukum

8Tahun DPO Kasus Korupsi,Kejari Kota Bekasi Berhasil Tangkap

BEKASI,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim eksekutor Kejari kota Bekasi  kembali menangkap DPO ( Daftar pencarian orang) dalam Perkara Tindak Pidana korupsi terkait pembebasan tanah kas desa.

Operasi penangkapan DPO atas nama terpidana Suryadi Pangestu tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Bekasi, Sukarman bersama tim gabungan  intel dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  serta Pidsus dan personil Intelijen Kejari Kota Bekasi.

Kajari Kota Bekasi Sukarman di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Restu dan Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi mengatakan,telah melakukan penangkapan terpidana Suryadi Pangestu yang merupakan Humas disalah satu perusahaan (pihak ketiga) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 Miliar lebih,

“DPO dari tahun 2012 ditangkap dirumahnya di daerah Kelapa Indah, Kecamatan Tanggerang, Kota Tanggerang pada Jumat,18 September 2020 dini hari” ujar Kajari Kota Bekasi Sukarman   Jumat ( 18/9/2020) pagi.

Sukarman menyebut terpidana ini di dalam berkasnya tinggal di daerah Poris Tangerang, setelah ditelusuri rupanya dia sudah pindah,Kajari Kota Bekasi ini menambahkan Penangkapan berjalan dengan mulus tanpa adanya perlawanan,sehingga aman dan kondusif.

Terpidana dijerat dengan pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 UU No.3 tahun 1971 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidanan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Pidana badan 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Sukarman menegaskan bahwa terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2003, dan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2005 dia bebas. Jaksa melakukan upaya kasasi dan di vonis lima tahun penjara.*Red

Schlüsseldienst bildweiher st. Suche dirk bachhausen. Sankt stephanus schützenbruderschaft köln – weidenpesch e.