HukumPolri

Lagi “Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Human Traficking”

mediaanakbangsa.id BENGKULU,-Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang atau human traficking dengan modus bekerja di panti pijat, Jumat (01/05/20).

Empat orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari TKP. Polisi juga sempat mengamankan pasangan pria dan dan wanita serta sejumlah pengunjung saat penggrebekan berlagsung.

Dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian bahwa empat tersangka diketahui berasal dari kabupaten/kota yang berbeda. Dua tersangka berasal dari Kota Bengkulu dan lainya asal Lebong dan Rejang Lebong.

Warga asal Kota Bengkulu masing-masing berinisial HS (38) warga Perum Kirana Blok J Kel. Kandang Emas Kec. Kampung Melayu dan SU (17) warga Perumahan Sakinah Kelurahan Sawah Lebar.

Warga asal Rejang Lebong adalah WI (34), asal Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur. Sedang yang asalnya dari Kabupaten Lebong adalah MI (20), dari Desa Talang Leak l Kec. Bingin Kining.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno menjelaskan bahwa kasus perdagangan orang tersebut diungkap di tempat Panti Pijat Putri di Jalan Jenggalu, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kombes Pol. Sudarno menuturkan informasi awal datang dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagaan Orang yang dilakukan di panti tersebut.

Setelah dipastikan, Polisi lalu mendatangi lokasi. Tiba di TKP, aparat kepolisian menemukan dua pasang pria dan wanita berada dalam satu kamar, sehingga langsung diamankan. Termasuk beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 950.000*Red

3 fs dj rob t. Gambling scandal casts cloud over ohtani and the los angeles dodgers. While involuntary internment is a necessary measure in some cases, it.