DaerahPendidikan

Pungli SDN Muara DPC KOMPAK SUBANG Akan Lapor Ke Seberpungli Jawa Barat

Warta Anak Bangsa,-BLANAKAN,SUBANG 14/11/2019Kepsek & Ketua Komite SDN MUARA Kecamatan Blanakan Kab.Subang,pada bulan juni 2019 Mengadakan musyawarah dengan Orang tua/Wali Murid membahas Infaq untuk Pembelian mebeler dan Pembikinan Taman bacaan dan taman sekolah,Infaq di berlakukan untuk Siswa/ siswi kelas 1 dan kelas 2,Jumlah murid Kelas 1 dan 2 berjumlah 101 Siswa,persiswa di pungut Rp.100.000;

Pembelian Mebeler dan Pembuatan Taman bacaan dan taman sekolah dilaksanakan pada bulan November 2019,yang bertindak sebagai Pelaksana dan Bendaharanya adalah Kepsek SDN Muara sendiri.

Tim Investigasi DPC Kompak Subang melakukan Investigasi ke SDN Muara,menemui Kepsek dan Komite Sekolah untuk menanyakan Pungutan yang dilakukan kepada Orang tua/Wali Murid,namun oleh mereka diarahkan kepada Kepala Koorwil Pendidikan Kecamatan Blanakan,dengan alasan bahwa masalahnya sudah diketahui dan sudah mendapat restu bahkan jika ada yang mempertanyakan di suruh mempertanyakn langsung kepada Koorwil Pendidikan Kecamatan Blanakan.

Saat Tim Investigasi menemui dan Mempertanyakan Kepada Koorwil Pendidikan Kecamatan Blanakan SUHERMAN membantah bahwa dirinya mengetahui dan merestui adanya Pungutan di SDN Muara.” Saya tidak tahu kalau di SDN Muara ada Pungutan,tidak tahu ada Kegiatan yang dilakukan di SDN Muara,dan saya tidak pernah merestui adanya Pungutan di Sekolah “ujar Suherman.

Tim Investigasi menemui kembali Kepsek dan Ketua Komite SDN Muara,dan menyampaikan bahwa Kepala Koorwil Pendidikan Kecamatan Blanakan tidak tahu menahu adanya Pemungutan dan Kegiatan yang dilakukan di SDN Muara,Kepsek HJ.NURIYAH dengan enteng mengatakan ” Saya mengatakan seperti itu karena saya merasa tidak nyaman,karena anda mencari – cari Kesalahan dan mengobok-obok Sekolah saya terus ”

Ditempat Terpisah Ketua DPC LSM KOMPAK Subang SUNARTO AMRULLAH menyampaikan Kepada Media yang meliputnya ” Apapun alasannya setiap Sekolah dan Komite Sekolah yang meminta uang yang ditentukan jumlahnya dan dibebankan kepada orang tua/wali Murid adalah tindakan Pungli,karena ada aturan yang melarang fihak Sekolah dan Komite Sekolah memungut kepada Peserta didik dan orang tua murid,aturannya jelas ada pada Permendikbud no 75 th 2016 pasal 12 huruf b,saya bersama-sama Jajaran KOMPAK SUBANG akan terus mengkritisi,menyikafi dan melarang Fihak Sekolah yang melakukan PUNGLI” Ujarnya

Lebih lanjut Sunarto Amrullah menyampaikan ” soal Kegiatan di SDN Muara yang meminta Infaq kepada orang tua/wali murid yang ditentukan jumlahnya dan digunakan untuk Pembelian Mebeler itu adalah Pungli,karena untuk mebeler sudah dianggarkan dalam BOS,sesuai “PERMENDIKBUD NO 3 TH 2019 ttg Juknis Penggunaan BOS Reguler sebagaimana Telah diubah kedalam PERMENDIKBUD NO 18 TH 2019 ttg Juknis Penggunaan BOS” Pungkasnya.

Sunarto berencana akan melaporkan Dugaan pungli ini ke Seberpungli Jawabrat”dugaan pungli ini penting untuk disampaikan kepihak penegak hukum agar ada efek jera bagi oknum-oknum “tambahnya

By : Rojak ST

Buy id cards.