HukumPolri

Polda Jabar ungkap Korupsi BPJS Rp. 7 Miliar di RSUD Lembang

BANDUNG,_mediaanakbangsa.id. -Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K gelar Konferensi Pers bertempat di Depan Gedung DitReskrimsus Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2019)

Konferesi Pers terkait penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar terhadap tersangka dr. OH dan MS, hasil Laporan Polisi Nomor : LPA/26A/Jabar, tanggal 12 Maret 2019.

Dugaan Tindak Pidanan Korupsi dalam penyalahgunaan dana Kalim BPJS pada UPT RSUD Lembang periode tahun 2017 samapi tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang periode tahun 2017 sampai 2018, TKP Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, menuturkan bahwa tersangka sebagai berikut :

1. dr. OH, Pekerjaan PNS/mantan Kepala UPT RSUD Lembang, alamat Jl. Gegerkalong Kec. Sukasari Kota Bandung.

2. MS, PNS/mantan Bendahara UPT RSUD Lembang, alamat Kp. Andir No. 19 RT 001 RW 005 Desa Gudang Kahuripan Kwc. Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan penggelapan dana yang juga termasuk ke dalam korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara. Sesuai yang digelapkan oleh Onnie dan Meta, kerugian negara itu sebesar Rp7,7 miliar.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menuturkan kronologis operandi, pada periode tahun 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dan BPJS sebesar Rp. 5.522.232.500 ( Lima Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) secara bertahap dan pada periode tahun 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp. 5.885.696.342 (Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) secara bertahap, sehingga jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 sampai dengan bulan September 2018 yang masuk rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp. 11.407.928.842 (Sebelas Milyar Empat Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Setelah dana klaim BPJS masuk Rekening, oleh pihak RSUD Lbang seharusnya menyetorkan Uang tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kab. Bandung Barat.

Namun terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala dan Bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 sampai bulan September 2018.

Dimana dana kalim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas Daerah berdasarkan bukti suray dari tahun 2017 – bulan september 2018 hanya sebesar Rp. 3.712.011.200 ( Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Belas Juta Sebelas Ribu Dua Ratus Rupiah), sehingga terdapat dana BPJS yang tidak di setorkan oleh UPT RSUD Lembang ke Kas Daerah Kab. Bandung Barat dan menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 7.715.323.900 ( Tujuh Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Barang bukti yang diamankan, 43 macam dokumen, 16 buah barang berupa tas, guci dan hiasan dinding, 5 set meubeler yang terdiri dari meja, kursi, buffet TV, tempat tidur dan lemari, tanah dan bangunan seluas 120 M persegi di Kecamatan Paal Lima Kota Jambi Propinsi Jambi dengan sertifikat nomor 4465 atas nama Letty Satriani, serta tanah dan bangunan seluas 132 M Persegi di Kecamatan Paal Lima Kota Jambi dengan sertifikat nomor 4474 atas nama Letty Satriani.

Hari mengatakan, kini kasus tersebut sudah siap disidangkan (P-21) dan akan segera dilakukan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana, paling berat hukuman pidana 20 tahun.***Red

Golden state warriors archives team nbs media. 4 dj rob t. Harnessing the power of ai : transforming small businesses.