Umum

Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Soal Tambang Batu Bara Ilegal Ismail Bolong

mediaanakbangsa.id._Jakarta-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dana tambang batu bara ilegal. Nama Agus sempat tersert dalam perkara Ismail Bolong.

Laporan ke KPK itu dilakukan oleh Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa pada Rabu, 30 November 2022. Koordinator Koalisi tersebut, Giefrans Mahendra, menyatakan pelaporan tersebut didasari oleh dugaan Agus yang disebut-sebut membekingi kegiatan tambang ilegal. Dugaan tersebut muncul dari video pengakuan Ismail Bolong mengenai aktivitas tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.

Video Ismail Bolong menguatkan keyakinan publik praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo.

KPK didesak tangkap Agus Andrianto Koalisi itu melaporkan Agus ke KPK karena mereka menilai perlu adanya peran lembaga lain termasuk lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut kasus mafia tambang tersebut. Giefrans pun mendesak KPK untuk segera menangkap Agus.

“KPK harus turun tangan untuk menangkap Komjen Agus Andrianto. Mantan Kapolda Sumatera Utara itu harus diperiksa terkait dugaan peran dia sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri,” kata dia.

Dalam video Ismail Bolong yang viral di dunia maya, Agus memang disebut menerima setoran sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Namun belakangan Ismail membantah keterangan tersebut. Dia mengaku video itu dibuat dalam tekanan seorang perwira Polri.

Ismail mengaku video itu dibuat di sebuah hotel saat dirinya tengah mabuk pada sekitar Februari 2022. Dia pun meminta maaf kepada Agus atas penyebutan namanya.

Pengakuan Ismail itu sama seperti hasil laporan penyelidikan yang dibuat oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam dokumen yang sempat dilihat Tempo itu, Agus Andrianto disebut menerima setoran sebanyak tiga kali pada Oktober hingga Desember 2021. Selain nama Agus, terdapat pula nama sejumlah perwira Polri lainnya.

Sambo dan Hendra telah mengakui hasil laporan yang mereka serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut. Meskipun demikian, mereka tak mau berbicara banyak soal penanganan kasus tersebut.

Agus Andrianto membantah tudingan tersebut. Dia bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima aliran dana tersebut sehingga mereka tak menangkap Ismail Bolong saat itu. Kapolri pun menyatakan telah memerintahkan agar Ismail ditangkap**(red)

Pabrik paving block.