DaerahPemerintah

Ratusan Ijazah Siswa Di Kota Bandung Ditahan Sekolah

mediaanakbangsa.id._Bandung-DPRD Kota Bandung banyak menerima keluhan orang tua siswa yang melaporkan ijazah anak mereka ditahan oleh pihak sekolah.

30/8/2022. Praktik penahanan ijazah peserta didik oleh sekolah masih terjadi. Bahkan, bukan cuma belasan atau puluhan, tapi ratusan kasus berdasarkan laporan aspirasi masyarakat yang datang setiap hari ke DPRD Kota Bandung,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, di Gedung DPRD Kota Bandung,

Achmad, menegaskan tidak ada alasan sekolah untuk menahan ijazah siswanya, karena regulasi manapun tak melegalkan hal tersebut. Ijazah tanda bukti dari penuntasan hasil pembelajaran dari setiap peserta didik yang telah diatur dalam undang-undang.baiik itu sekolah swasta terlebih sekolah negeri.

Namun lantaran persoalan tunggakan biaya pendidikan pihak sekolah menahan ijazah siswa.

Untuk urusan tunggakan pembiayaan pendidikan di sekolah, biar menjadi persoalan dan kewajiban dari orangtuanya saja, jangan sampai kelanjutan nasib pendidikan siswa ini menjadi tergadai atau terancam karena haknya untuk mendapatkan ijazah tidak pernah didapatkan, cetusnya.

Kasus penahanan ijazah, diutarakan dia, persoalan yang cukup berat dalam dunia pendidikan yang harus segera diselesaikan semua pihak. Politisi yang akrab disapa Amet ini menuturkan, roda perekonomian yang dimiliki para orangtua siswa selalu dinamis, terlebih dalam situasi setelah pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga, kemampuan membayarkan kewajiban pendidikan para orangtua pun tidak selalu sama tiap tahunnya.

“Dengan kondisi tersebut, sebaiknya!pihak sekolah negeri maupun swasta yang mengalami situasi tersebut, agar segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan guna mencari solusi terbaik, agar ijazah siswa tersebut jangan sampai ditahan  di sekolah dengan dalih tunggakan, ucapnya.

Selain itu, para orangtua pun harus berani membuktikan diri terkait ketidakmampuan pembayaran kewajiban pendidikan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, PKH dan lainnya.

Pemerintah dalam hal ini Disdik harus mampu memberikan solusi atas permasalahan ini. Apalagi kami telah memberikan persetujuan anggaran khusus penyelesaian masalah penanganan ijazah ini kepada Disdik Kota Bandung dalam APBD Kota Bandung setiap tahunnya, dengan besaran Rp 4 miliar per tahun. Dengan ketersediaan anggaran itu, harusnya tidak boleh lagi ada alasan terjadinya kasus penahanan ijazah di masyarakat,” pungkas Amet.(red)