Umum

Banyak pelanggar UU Nomor 24 tahun 2009, Beranikah Ka Satpol PP Karawang Bertindak Tegas

mediaanakbangsa.id_Karawang -, 17 Agustus adalah Hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesi dan selalu dilaksanankan upacara kemerdekaan khususnya dilingkuan pemerintahan.

Berkibarnya sangsaka merah putuh di negeri ini tentu penuh dengan perjuangan oleh para pahlawan pahlawan bangsa yang mengorbankan jiwa raga.

Bendera sendiri adalah simbol kedaulatan bangsa dan menjadi simbol negara yang harus dihormati sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Namun sangat disayangkan, hasil pemantauan Lembaga ICON-RI DPW Jawa barat pada 19 Juli 2022 Pukul 20.oo wib, mulai dari Kec Karawang Barat Kec Rengasdengklok,Kec Batujaya dan kec. Pakisjaaya terpantau banyak bendera yang tidak diturankan.

Dari hasil pemantauan terdapat kantor Dinas,Kontor  Kecamatan,Kantor Kelurahan dan Kantor Desa yang bendera sangsaka tidak diturunkan dan ada juga yang sudah tidak Merah putih lagi,dan tidak persegi ( Robek )

Atas kondisi tersebut.kami dari Lembaga ICON-RI DPW Jawabarat akan bersurat  kepada Ka Satpol PP untuk menindak tegas sesuai dengan  UU Nomor 24 Tahun 2009 BAB VII Pasal 66 dengan melampirkan Bukti Photo dokumentasi. Redaksi

Keuntungan menggunakan beton bertulang berkekuatan tinggi dibandingkan dengan beton biasa.