Polri

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19

Mediaanakbangsa.id._KARAWANG. – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL II,kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Dasar Hukum : Inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM, SE Bupati Karawang Nomor :443/72-Disperindag.

Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM LEVEL II di wilayah Hukum Polsek Ciampel dan sekitarnya.Senin 23 Januari 2022 Jam : 08.30 Wib s/d selesai.

Lokasi kegiatan di Dsn Kebon kalapa Desa Kuta pohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang dengan melibatkan Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciampel yang dipimpin oleh Kapolsek Ciampel Akp Bambang Sumitro. Reskrim Polsek Ciampel yang terdiri dari Polri : 7 Pers. TNI : 2 Pers. Pol PP: 3 Pers. Staf Kec : 2 Pers. Dinkes : 2 Pers. Linmas : 3 Pers

Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M : Menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun. Menyiapkan Masker. Mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter.

Di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 21.00 wib.

“Agar para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan segera ke Polsek Ciampel bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan, kata kapolsek.

Reporter : Red

Blitzschnelle hilfe in notfällen : schlüsseldienst st. Impressum der schützenbruderschaft st.