DaerahPemerintahUmum

E-Waroeng Dusun Bugis Utara jadi Perbincangan Publik

mediaanakbangsa.id._Karawang– Ormas banaspati Aceng Bunawi selaku korwil Pakisjaya dan batujaya. mengatakan  Penataan system birokrasi dan pendamping BPNT kecamatan pakisjaya masih carut marut. E-waroeng abal-abal. Alias bodong real di lapangan ditemukan E-waroeng yang tidak jelas dan tidak Mematuhi aturan dan langgar UU.KIP.

Mirisnya lagi legalitas belum jelas sudah berani menyalurkan bantuan pangan non tunai BPNT.seharusnya tunjukan legalitas terlebih dahulu?
ini semua kami katakan benar adanya dan ini hasil investigasi kami di lapangan sepertinya E.waroeng yang beralamat di Rt. 08/ 02. Desa tanah baru kecamatan Pakisjaya. kami katakan bodong  kata korwil banaspati, 20/1/2022.

Pedahal sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan.jelasnya.

Aripin selaku Kabid investigasi LSM ICON RI DPW Jawa barat membenarkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,tambahnya.

kami sebagai sosial kontrol yang tentunya berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia menurut kami ini adalah hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka dalam hal penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. E-waroeng Sodri/ ODI, kami katakan bodong.karna legalitasnya tidak jelas asal usulnya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi kembali dari pihak bank BTN. mulai dari teknis perekrutan.hingga legalitas E-Waroeng sampai ke teknis pelaksanaan harus sesuai  mekanismenya yang ada.

Dan E waroeng harus memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur. imbuhnya.

ABB/asistent branclless banking
Petugas edc bank BTN karawang  Heri,atau yang biasa di sapa Datu, ketika di datangi ke kantornya tidak ada di tempat. yang pada akhirnya di sambungkan melaui telpon selulernya  melaui Security. mengatakan. kaitan ijin atau baliho masih dalam proses.tambahnya.

kaitan prihal ijin atau legalitas  E-waroeng milik Sodri/ODI, yang ada di dusun bugis Utara tepatnya di Rt.08/02. memang belum di pasang masih di proses pak.Kami hanya sebatas pembantu selebihnya coba tanya langsung ke dinsos kabupaten Karawang.ucapnya.

Lanjut Aripin, katakan semua apa yang dikatan oleh pihak bank BTN bagian lapangan ini ga masuk akal emang ada aturan seperti itu ini jelas menurut kami ada indikasi.setelah melakukan rangkaian investigasi di sejumlah titik E.waroeng yang ada di kecamatan Pakisjaya. terkait adanya E-waroeng yang menurut kami tidak jelas legalitasnya dan sudah melanggar UU.keterbukaan inpormasi publik KIP.

Seharusnya sebelum penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di lakukan oleh  E-waroeng bodong harus di lengkapi dengan legalitas yang jelas artinya paling tidak harus memasang baliho sebagai bukti bahwa E. waroeng resmi yang ditunjuk oleh pihak bank BTN.

menurut kami ini ada indikasi. praktek maladministrasi. Yang tentunya kita  tidak akan tinggal diam terkait pelanggaran yang sudah di lakukan oleh E-waroeng Sodri/ODI, yang ada di dusun Bugis Utara tepatnya di Rt.08/02 desa tanah baru kecamatan Pakisjaya.

Kami meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang beserta pihak  Bank BTN segera lakukan sidak kembali terkait keberadaan E- Waroeng yang tidak jelas legalitasnya tarik dan bekukan.

Praktek yang dilakukan oleh E.waroeng Sodri/Odi, dusun bugis Utara Rt.08/02 desa tanah baru ini adalah pelanggaran dalam hal aturan penyaluran BPNT,” kata Aripin,

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa E-waroeng adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama Bank Penyalur. Jelasnya.

Sebagai E-warong yang seharusnya dapat menunjukan dokumen kerjasama antara Bank Penyalur dengan E-warong sebagaimana amanat dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019.sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.dalam menetapkan, membina, mensosialisasikan, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap E-warong, dalam dekat ini kami dan ormas banaspati akan lakukan audensi ke dinas sosial.

Oleh karna itu kami meminta kepada pihak Bank BTN karawang dan pihak dinsos agar segera bekukan E waroeng milik Sodri/ODI, yang ga jelas asal usulnya.dan tarik sesuai aturan kemensos tandasnya**tinggun.