Umum

Pembangunan Gedung Paud Rahmatunajah Titi Tiga Menjadi Sorotan Kabid Investigasi DPW Jabar Minta Dinas PUPR Panggil Pelaksana

mediaanakbangsa.id._Karawang- bangunan pendidikan anak usia dini (Paud)Rahmatunajah Titi 3 yang beralamat di Rt. 08/02 desa Tanahbaru kecamatan Pakisjaya kab karawang kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat luas pasalnya pembangunan tersebut di duga tidak memakai aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah terkesan cuek.

Pedahal dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik cukup jelas.miris sekali apa yang dilakukan oleh pelaksana pembangunan gedung PAUD Rahmatunajah Titi 3 yang kononya di kerjakan oleh dinas PUPR tidak mematuhi aturan dan menabrak UUD KIP.

Aripin, selaku Ketua Bidang Investigation Corruption National RI DPW jabar. geram melihat pembangunan gedung PAUD. yang sampai saat ini tidak memasang papan inpormasi
menurut kami sepertinya Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah tidak berlaku bagi oknum pemborong seperti halnya pemborong /pelaksana pembangunan gedung PAUD Rahmatunajah Titi 3.tuturnya kepada media anak bangsa.id 16/9/2021.

pedahal belum lama ini kami sudah menghubungi Wa Redi, melalui via telpon iya mengaku sebagai pelaksana/pemborong pembangunan gedung PAUD
bahwa itu benar kami yang kelola itu anggaran dari aspirasi dewan PKS pak, ke dinas pendidikan lalu dinas pendidikan lempar ke PUPR.sekarang kami yang mengerjakan. pak. ucap Wa redi ketiak di hubungi melalui via telpon.

pembangunan yang memakai uang pemerintah harus memasang papan nama di lokasi ketika tengah berlangsung padahal papan nama merupakan suatu informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.

menurutnya pembangunan paud di Rt 08/02 desa tanah baru kecamatan Pakisjaya Karawang Jabar di duga kuat adalah proyek siluman. pasalnya dalam kegiatan tersebut tidak terlihat adanya papan inpormasi hawatir borok pemborong dan maling berdasi di ketahui oleh publik. hal ini yang tentunya kami tidak akan tinggal diam dan dalam dekat ini kami akan laporkan ke pihak penegak hukum ucapnya

Masih menurut Aripin, UUD yang di buat oleh pemerintah tidak membuat gentar sedikit pun oleh oknum pelaksana /pemborong pedahal UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam UUD tersebut meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana bantuan dari  APBN dan APBD mencakup pula organisasi nonpemerintah,baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, harus jelas jangan se enae se udele Dewe.

Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru.

kini menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan dalam melaksanakan kegiatan proyek seperti halnya  pembangunan
Paud Rahmatunajah Titi 3 Rt. 08/02 desa Tanahbaru tidak jelas asal usulnya ungkapnya
**tinggun.

Jungschützenkönigin : sonja löllgen.