Ketua LSM ICON-RI DPW Jabar Resmi Laporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Program BLT UMKM Ke Polda Jabar
mediaanakbangsa.id._Karawang-ketua LSM ICON-RI DPW jawa barat Marojak ST, dan di dampingi Aripin selaku Ketua bidang Investigasi, resmi melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Modal untuk Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).Di Wilayah desa tanjung pakis kecamatan Pakis jaya kabupaten Karawang jabar,Resmi dilaporkan Ke Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.pada 14/9/2021
Dalam keterangan yang disampaikan ketua LSM ICON-RI DPW Jawa barat Marojak St.di dampingi Aripin, selaku Kabid Investigasi saat keluar dari gedung krimsus Polda Jabar menjelaskan, ada tiga poin yang kami duga sebagai perbuatan melawan hukum yang kami laporkan. yang pertama, dalam proses Pengajuan (SKU) surat keterangan usaha,UMKM di duga adanya yang tidak sesuai ( Manipulasi )
Yang kedua Adaya pencairan Dana Dari Bank BRI Pakis jaya yang di berikan bukan kepada atas nama ( Memelihara percaloan ) dan yang ketiganya adalah adanya pemotongan dari jumlah semestinya dari yang seharusnya di terima tiap- tiap KPM, Sehingga kami menduga di kasus ini telah terjadi perbuatan Korporasi, yaitu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri guna memperkaya diri sendiri atau kelompoknya tuturnya kepada mediaanakbangsa.id menjelaskan,
Menurutnya Dari awal penerbitan surat keterangan usaha ( SKU),yang dikeluarkan oleh pihak desa dalam proses pencairan dana di perbankkan dan jumlah besaran dana yang diterima KPM terlihat seperti terstruktur dan terencana yang melibatkan tiga pihak, Pihak Desa, tanjung pakis Pihak Bank BRI unit Pakis Jaya dan Pihak Calo. Ucapnya.
Aripin, selaku Kabid investigasi dengan tegas menyampaikan agar pihak penegak hukum khususnya unit Tipikor Polda Jawa barat agar bergerak cepat untuk menindak lanjuti Laporan yang kami sampaikan dan menjerat para pelaku dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tutupnya**tinggun