Umum

3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Perusahaan Finance di Karawang

mediaanakbangsa.id._Karawang- Polres Karawang berhasil mengamankan 14 orang pelaku penyerangan dan perusakan terhadap perusahaan finance. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan penyerangan tersebut dipicu adanya penarikan motor oleh pihak perusahaan finance. Tak terima, sekelompok orang melakukan penyerangan, Kamis (16/9).

“Jadi berdasarkan keterangan ada informasi adanya penarikan kendaraan yang mungkin belum lunas oleh pihak finance kemudian isunya berkembang dan terjadilah keributan ini yang melibatkan kelompok,” kata Aldi saat merilis tersangka di Mapolres Karawang, Jumat (17/9/2021) sore.

Akibat kejadian tersebut, sebuah hotel dan kantor perusahaan finance mengalami kerusakan.
kerusakan hotelnya, berupa sebuah wastafel yang rusak, dan alat cek suhu di depan pintu masuk, sementara di kantor finance penjaga keamanannya terluka di tangannya,” terangnya.

Dijelaskannya kembali, 3 tersangka akan dilakukan penahanan hari ini.”3 tersangka inisial IS, IR, dan TK, untuk tersangka IS.

Namun tidak menutupĀ  kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditambahkannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap tersebut, dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

“Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada terduga pelaku penyerangan, dan perusakan agar segera menyerahkan diri.

kami minta agar kooperatif untuk terduga pelaku agar segera menyerahkan diri, karena kami sudah mengidentifikasi nama-namanya,” tandasnya.**tinggun.