PeristiwaPolitik

Terkait Persyaratan Calon 2015: LSM KCBI Samosir Laporkan Rapidin Simbolon ke Polda Metro Jaya

Mediaanakbangsa.id.-JAKARTA Rapidin Simbolon dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 27/10/2020 atas dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/6356/X/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 27 oktober 2020.

Demikian dikatakan,Panal Limbong.SH,
selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kabupaten Samosir didampingi Marhan Simbolon,SH, Sabtu(31/10-2020) di Pangururan. Diterangkannya, laporan ini atas dasar penelusurannya ke KPU Samosir pada tanggal 5 Oktober, lalu menyurati KPU Samosir untuk meminta data dan persyaratan calon bupati 2015 lalu. Pada tanggal 10 Oktober 2020 KPU Samosir menjawab surat tersebut “Dari hal itu kami menelaah persayaratan yang dilampirkan Rapidin Simbolon, salah satunya pada model BB.1 KWK huruf (B) tidak diceklis, yaitu mengenai pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun pada persayaratan tahun 2020 ini dilampirkannya, bahwa ia pernah terpidana dan diumumkan di media”, terang Panal Limbong.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 lalu, Rapidin Simbolon, secara jelas dan nyata telah berbohong kepada masyarakat dan Negara, atau setidaknya telah memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik untuk persayaratan calon bupati 2015 lalu. “Maka Pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan tahun 2015 lalu, mengenai SKCK Rapidin Simbolon tahun 2015 saat mengikuti pilkada Samosir, dimana dalam SKCKnya tidak memiliki catatan kriminal”,imbuhnya.

Namun pada Pilkada 2020 ini, Rapidin Simbolon, mengakui bahwa dia pernah terpidana dan sudah diumumkan di media. Senada dengan itu, Marhan Simbolon,SH mengatakan dengan adanya perbedaan SKCK pada pilkada 2015 lalu dan SKCK 2020 ini, yang merupakan peryaratan mutlak, maka perbuatannya itu sudah membohongi masyarakat dan negara. “Walau usai pilkada nanti, laporan kami akan tetap kami kawal terus, dan harus diproses secara hukum supaya menjadi pelajaran kedepannya” ungkapnya.**Red,Deden