DaerahHukum

Gunakan Matrial Ilegal”Pengawas Jangan Main Mata”

mediaanakbangsa.id SUMUT,-Kegiatan Proyek pengendalian daya rusak sungai di Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir dengan nilai kontrak Rp. 11.159.178.800 ( sebelas miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020,tanggal 12 Nopember 2019. Dengan Pemenang  pekerjaan PT.Kartika Indah Jaya.

Proyek pengendalian daya rusak sungai di Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir dengan nilai kontrak Rp. 11.159.178.800 ( sebelas miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020,tanggal 12 Nopember 2019. Yang dikerjakan PT.Kartika Indah Jaya.


Dilapangan ditemukan bahwa material batu padas untuk pasangan beronjong digali dari tebing jalan berjarak sekitar 200 meter dari lokasi proyek mengunakan alat berat Excavator. Begitu juga dengan urugan yang digunakan dari galian tebing jalan.

Sehingga patut diduga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut memanfaatkan material sekitar proyek.

Begitu juga dengan metode pelaksanaannya, patut diduga tidak memenuhi unsur teknik. Dimana material batu padas yang bercampur tanah langsung dituang ke danau.


Sebagaimana diketahui dalam aturan main, serta syarat sewaktu pihak kontraktor mengikuti lelang, maka sudah pasti mencantumkan quarry sumber material dan jarak quarry kelokasi proyek, sehingga kuantitas material dan harga dapat ditentukan. Dengan cara metode curang pihak rekanan, maka ongkos angkut material otomatis masuk ke kantong kontraktornya. Maka keuangan Negara akan dirugikan dengan cara melanggar hukum.

Diketahui, kebutuhan material untuk pemasangan beronjong dimaksud membutuhkan batu padas sebanyak kurang lebih 900 kubik.

“Lalu excavator mengeruk batu yang sudah ditumpuk dipinggiran beronjong, kemudian batu padas dituang kedalam beronjong untuk disusun dan dipasang para pekerja. Diharapkan kepada Balai wilayah Sungai Sumut II Ditjen SDA-Kementrian Pekerjaan Umum dan Inspektorat Jenderal (itjen) supaya turun langsung ke proyek untuk memeriksa pekerjaan PT. Kartika Indah Jaya. Sebagaimana amanah dalam pasal 76 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana peran pengawasan Inspektorat Jendral (itjen) bukan lagi hanya diakhir kegiatan, tetapi sejak dari perencanaan. Serta sesuai dengan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( reaksi KPK ) review pengadaan barang jasa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal minimal lima kali dalam satu Tahun Anggaran.

Praktisi Hukum sekaligus pegiat anti korupsi Boris Situmorang.  SH yang berdomisil di Pangururan terpanggil hatinya dan tergerak untuk mengawasi proyek APBN yang ada di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir,  dengan melihat ada kejanggalan metode kerja rekanan yang sudah menyimpang dari koridor hukum dan sudah melanggar hukum UU NO.4 TAHUN 2009 tentang pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, maka Boris berinisiatif membuat laporan ke polres samosir hari ini tanggal 13 April 2020,  agar supaya ditindak tegas secara hukum penanggung jawab PT. Kartika Indah Jaya yang sudah mengeruk bebukitan yang telah mengambil batu padas dan tanah urug dan bila perlu Excavator alat berat dan truknya disita pihak Polres Samosir untuk diamankan.

Penulis: Candra lb /Jadimanto Limbong.

Wie erreiche ich den schlüsseldienst scheitlinsbüchel st. Sebastianus & afra köln 2012 e.